Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58487/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut yang juga merupakan Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp18.425.062.637,00;