bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp476.083.000,00;