bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan tarif PPN atas PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012 berupa importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 0804.10.0000 (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp110.849.000,00;