Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38369/PP/M.XII/17/2012
Tahun Putusan
: 2007
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.540.000.260,00.