Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29375/PP/M.II/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari: 1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan sebesar Rp.1.155.791.029,00 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.775.694.175,00;