Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59775/PP/M.IVA/16/2015
Tahun Putusan

: 2010

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi dengan nilai Rp663.674.063,00, Pemohon Banding hanya mengajukan terhadap 2 (dua) Koreksi dengan nilai Rp635.439.563,00 terdiri dari : 1. 2. Penyerahan CPO Penyerahan Minyak Kotor Rp 584.743.647,00 Rp 50.695.916,00 1. Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp584 743.647,00