bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000473/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120723-000989 (Nopen 128428 tanggal 31-07-2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;