bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;