bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Trolley Jack Capacity 2 Ton negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dengan Pemebanan BM 0% BEBAS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi Pemebanan BM 5% BAYAR 100%;