memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, TBK., beralamat di Gedung RTY X Lt. G, UG, X,X, Jl. ASD Kav. HX-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Wakil Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali;