bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp557.362.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;