bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas Loss on Derivatives sebesar Rp1.022.048.145,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;