Putusan Nomor : Put-87742/PP/M.XVB/17/2017 Tahun Putusan : 2017 Kategori Putusan : Lainnya marsa taxco bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp7.596.465.833,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. PrevPrevious Post Next PostNext