PUTUSAN Nomor 1436/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Jalan CC Nomor X0X Blok A, Kavling Nomor X RT 00X RW 00X, Jakarta, yang diwakili oleh BB, S.E., jabatan Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-406/BC.06/2020, tanggal 23 Desember 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010130.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 13 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7790/KPU.01/2018, tanggal 27 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014311/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 7 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Februari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010130.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 13 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7790/KPU.01/2018, tanggal 27 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014311/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 7 Juni 2018, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC Nomor X0X, Blok A Kavling Nomor X RT 00X RW 00X, Jakarta, dan menetapkan atas barang impor berupa Hot rolled alloy steel section – WF …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242577, tanggal 9 Mei 2018, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17,5% sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018, tanggal 4 Januari 2018, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp606.286.000,00 (enam ratus enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agutsus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan

permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 November 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan pengajuan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010130.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 13 Juli 2020, dan selanjutnya mengadili sendiri perkaranya dengan amar yang menyatakan:
    1. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7790/KPU.01/2018, tanggal 27 September 2018;
    2. Membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Nomor SPTNP-014311/NOTUL/ KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 7 Juni 2018;
    3. Menetapkan tagihan menjadi nihil;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7790/KPU.01/2018, tanggal 27 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014311/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018, tanggal 7 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp606.286.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas barang impor berupa Hot rolled alloy steel section – WF …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242577 tanggal 09 Mei 2018 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17,5% sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp606.286.000,00 (enam ratus enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor tidak termasuk I atau H section;
  2. Bahwa disamping itu, barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242577 tanggal 09 Mei 2018 berasal dari China yang bukan merupakan negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. XYZ, S.H., C.N.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X