PUTUSAN Nomor 1350/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-288/BC.06/2020, tanggal 30 September 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007080.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, agar mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3019/KPU.01/2019, tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002412/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007080.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3019/KPU.01/2019, tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002412/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019, atas nama: PT XXX, NPWP 01.313.261.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan menetapkan atas impor barang berupa Pumpkin Seeds … dst, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048553, tanggal 24 Januari 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 007080.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3019/KPU.01/2019, tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002412/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3019/KPU.01/2019, tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002412/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.313.261.8-073.000; dan menetapkan atas impor barang berupa Pumpkin Seeds … dst, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048553, tanggal 24 Januari 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Pumpkin Seeds … dst (2 jenis barang sesuai lembar Lanjutan), Negara asal China, pos tarif 1207.99.90 dan 1206.00.00 dan menggunakan skema tarif preferensial ACFTA dengan SKA Form E Nomor 184203A00010813 tertanggal 18 Desember 2018, sehingga pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%. Pada Kolom 7 Form E Nomor 184203A00010813 dinyatakan barang yang mendapat tarif preferensial adalah Pumpkin Seeds … dst. Pada Kolom 10 E Nomor 184203A00010813 dinyatakan skema tarif preferensial ACFTA didasarkan pada Invoice Nomor AE18INPR31 tanggal 3 Desember 2018 dengan uraian barang berupa Pumpkin Seeds … dst dan sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor 048553 tanggal 24 Januari 2019. Skema tarif preferensial ACFTA adalah perjanjian internasional yang berupa pemberian tarif preferensial terhadap produk/barang tertentu yang telah disepakati. Produk/ barang tertentu yang mendapat skema tarif preferensial ACFTA dinyatakan pada Form E yang dilampirkan pada proses importasi di Negara pengimpor. Mempertimbangkan pada Form E Nomor 184203A00010813 yang mendapat fasilitas adalah Pumpkin Seeds … dst, yang juga dinyatakan pada Invoice Nomor AE18INPR31 dan diberitahukan pada PIB Nomor 048553 tanggal 24 Januari 2019, maka barang yang mendapat tarif preferensial adalah Pumpkin Seeds … dst;
  2. Bahwa SKA Nomor 184203A00010813 tertanggal 18 Desember 2018 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang berupa Pumpkin Seeds … dst, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048553 tanggal 24 Januari 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dan karenanya KEP-3019/KPU.01/2019 tanggal 16 Mei 2019 harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., C.N.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK…….. Rp 2.480.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

 

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx