bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;