Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58701/PP/M.IXB/19/2014
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Caltex 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 397.025.000,00;