Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49937/PP/M.III/12/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.43.331.739.624,00, dengan perincian pokok sengketa sebagai berikut :