Membaca sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1651/KPU.01/2010 tanggal 01 April 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010649.19/2020/PP, antara lain :