memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-326/BC.06/2019, tanggal 11 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;