memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG TBK., beralamat di Jalan FD VIII Nomor X, FD Barat, Jakarta Utara, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. BB, S.H., M.M., L.LM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor Arifardhani & Partners, beralamat di Jalan CC Nomor XX, Cilandak, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;