Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 49905/PP/M.X/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp. 151.583.274,00;