memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan AA X Blok AX No. X, Kel. BB, Kec. Makasar, Jakarta Timur, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;