memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan AA X Blok AX No. X, Komplek TNI-AU, DD, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;