memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Jalan DD X Blok A4 No. X, Komplek TNI-AU, Waringin Permai, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum CC & Partners, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;