memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: AA, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-359/BC.06/2019, tanggal 30 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;