memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali;