memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA TBK, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. BCD, S.H., M.H.,LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Kuasa Hukum Perpajakan dan Konsultan Pajak pada Kantor CDE & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;