bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 003485.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019 yang telah berkeku