bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56491/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum