bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72755/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum