memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY XI Blok H-XX, DF, Cikarang Utara, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: M. BB, S.H., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum CC, DD & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali;