memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT GHJ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan JJ XI Blok H-XX, SD, Cikarang Utara, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: BB, S.H., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum DD, CC & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali;