memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan Jababeka XI Blok H-XX, Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BB, S.H., Msi., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum CC, DD & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali;