memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di Plaza A Lantai B, Jalan C Kav. D, Nomor S, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT XXX Indonesia; Pemohon Peninjauan Kembali;