bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah ber