Nomor 343/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Komplek RTY Blok BE Nomor XX, Jalan ASD, Kelurahan FGH, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-244/BC.06/2019, tanggal 13 Agustus 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005368.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007769/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018, tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005368.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007769/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 16 Maret 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Komplek RTY Blok BE Nomor XX, Jalan ASD, Kelurahan FGH, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor TSC-06 Statue (65 jenis sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp145.970.00,00 (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.005368.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tidak berlaku;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007769/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 16 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor TSC-06 Statue (65 jenis sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp145.970.00,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas tarif Bea Masuk dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan jenis barang berupa TSC-06 STATUE… dst (65 jenis barang seusai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, pada pos tarif 9602.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 9503.00.99 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp145.970.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan atas tarif Bea Masuk dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan jenis barang berupa TSC-06 STATUE… dst (65 jenis barang seusai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, pada pos tarif 9602.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 9503.00.99 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp145.970.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Lagi pula diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan LHP dan penjelasan contoh barang yang dilakukan di atas diketahui bahwa barang yang diimpor adalah action figure superhero, dalam keadaan terurai lengkap dan dapat dirangkai dengan magnet yang ada pada setiap bagiannya dan terdapat beberapa bagian tubuh yang bisa diganti sehingga pose yang dihasilkan berbeda, sedangkan barang impor terbuat dari bahan polystone dan berdasarkan penelusuran internet diketahui bahwa polystone merupakan compound resin. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa barang impor TSC-06 Statue (65 jenis sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, sebagai mainan action figure superhero dalam keadaan terurai lengkap dan dapat dirangkai dengan magnet yang ada pada setiap bagiannya dan terdapat beberapa bagian tubuh yang bisa diganti sehingga pose yang dihasilkan berbeda, untuk itu tidak tepat jika hanya dikategorikan sebagai patung, sehingga putusan Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 juncto Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp145.970.00,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

