bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 83584/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum teta