bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan