bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berke