bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001084.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019 yang telah berkeku