bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000264.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019 yang telah berkekuatan