bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berke