Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46542/PP/M.XII/25/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.34.290.743.162,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;