Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46542/PP/M.XII/25/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.34.290.743.162,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi bunga tabungan, deposito dan giro sebesar Rp.42.925.276.330,00 karena dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-40/WPJ.18/KP.0105/2010 menyatakan bahwa pembayaran bunga tabungan dan deposito kepada deposan atau penabung yang bersaldo dibawah Rp.7.500.000,00 tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), atas pembayaran bunga jasa giro ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) karena bunga jasa giro ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bukan sebagai Subjek Pajak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian untuk penabung, deposan dan giran yang bersaldo dibawah Rp 7.500.000,00 sehingga Terbanding tetap memperhitungkan semuanya sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp.34.290.743.162,00 berupa : – bunga tabungan, deposito dan giro sebesarRp. 32.147.877.440,00,- undian sebesar Rp. 783.746.574,00,- persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp. 1.359.109.148,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp.34.290.743.162,00 berdasarkan: – koreksi bunga tabungan, deposito dan giro berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap,- koreksi hadiah/undian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian dikenakan Pajak Final sebesar 25% dari jumlah hadiah bruto,- koreksi persewaan tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. bahwa Pemohon Banding menyatakan: – atas koreksi bunga tabungan, deposito dan giro, Pemohon Banding menyatakan setuju namun tidak setuju dengan sanksi administrasi bunga karena hanya merupakakan kesalahan kode MAP pada saat pembayaran Pajak Penghasilan terutang,- atas koreksi hadiah/undian, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut merupakan biaya atas penyelenggaraan undian oleh ASBANDA dan besarnya biaya didasarkan surat dari ASBANDA dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas hadiah/undian dilakukan ASBANDA sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Pemohon Banding,- atas koreksi persewaan tanah dan bangunan, Pemohon Banding menyatakan setuju. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat : bahwa atas koreksi bunga tabungan, deposito dan giro sebesar Rp.32.147.877.440,00 berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding sedangkan sanksi administrasi mengikuti hasil koreksi objek pajaknya sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas bunga tabungan, deposito dan giro sebesar Rp.32.147.877.440,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. bahwa atas koreksi hadiah undian sebesar Rp.783.746.574,00 Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa buku besar, bukti pengeluaran dan rincian biaya, surat dari ASBANDA dan kwitansi untuk membuktikan pengeluaran tersebut adalah biaya penyelenggaraan undian oleh ASBANDA sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis masih memerlukan bukti dari pihak ketiga sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat atas koreksi hadiah undian sebesar Rp.783.746.574,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. bahwa atas koreksi persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp.1.359.109.148,00 berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp.1.359.109.148,00 sudah tepat dan harus dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-151/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 30 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00008/240/07/941/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2007 menjadi : UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak34.290.743.162,00 PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang terutang6.761.425.546,00 Kredit Pajak2.982.851.291,00 PPh Pasal 4 Ayat (2) Final tidak/kurang dibayar3.778.574.255,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.813.715.643,00 Jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) Final ymh./(lebih) dibayar5.592.289.898,00 |

