Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46540/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46540/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2285/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012;
Menurut Terbanding :bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 020/FIN/THI/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2285/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 001/FIN/ THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 mengajukan banding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, ditandatangani oleh Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2285/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 14 Desember 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2285/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 sebesar Rp1.535.195.126,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp767.597.563,00, Pemohon Banding memiliki kredit pajak sebesar Rp1.673.357.087,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp192.182.693,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 001/FIN/THI/III/2013 tanggal 11 Maret 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2012, dan Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding tanggal 14 Desember 2012.

bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”.

”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”.

bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yang menurut Pemohon Banding diterima 14 Desember 2012 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan  :Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan:Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2285/ WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012, tidak dapat diterima.