bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp.275.242.941,00, dan berdasarkan uraian Pemohon Banding, koreksi tersebut adalah sebesar Rp. 275.242.940,00 (seli