Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47185 /PP/M.VI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.034.265.683,00; PrevPrevious Post Next PostNext