Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2561/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2561/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5931/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, yang diwakili oleh RTY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi dari semula kurang bayar sebesar Rp.29.892.062.974,- dapat diubah dan disetujui menjadi pajak sebesar Rp.0,- (Nihil);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-41/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00004/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Penghasilan Terutang 
Kredit Pajak 
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya 
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar 
Rp 122.420.654.363,00
Rp     4.324.502.282,00
Rp     4.286.791.027,00
Rp                          0,00
Rp          37.711.255,00
Rp          18.101.402,00
Rp          55.812.657,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-41/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00004/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT Indosat, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00004/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-41/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00004/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp55.812.657,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp20.197.339.847,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp20.197.339.847,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan, karena in casu dalam melakukan uji bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim diperoleh petunjuk bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan SKD (Surat Keterangan Domisili) pihak yang dipotong/ dipungut sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa PPh Final Pasal 23/ 26 untuk masa pajak terutangnya pajak yaitu Masa Maret 2012 dan dokumen uji bukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dapat menunjukkan dokumen COD/DGT (SKD) lawan transaksi sebagai residence negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Namun setelah dilakukan penilaian kembali bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam proses uji bukti a quo, diperoleh fakta hukum:
Terdapat sejumlah 5 (lima) item sengketa dengan jumlah PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp37.711.255,00 yang Tidak Terdapat bukti dokumen;Terdapat sejumlah 7 (tujuh) item sengketa dengan jumlah PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp909.810.237,00 yang tanggal COD-nya setelah tanggal pemotongan;Terdapat sejumlah 3 (tiga) item sengketa dengan jumlah PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp99.750.668,00 yang hanya berupa dokumen Fotokopi;Terdapat sejumlah 57 (lima puluh tujuh) item sengketa dengan jumlah PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp19.150.067.687,00 yang terdapat form COD, DGT 1 atau DGT 2..,sehingga persyaratan pemberian fasilitas tax treaty tidak diberikan maka berlaku tarif umum sebesar 20% dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Article 38 Statuta The International Court of Justice Article 27 Vienna Convention juncto Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2009;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp29.892.062.974,00; dengan perincian sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 26 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terutang 
Kredit Pajak 
PPh Pasal 26 Kurang bayar 
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 122.420.654.363
Rp   24.484.130.874
Rp     4.286.791.027
Rp   20.197.339.847
Rp     9.694.723.127
Rp   29.892.062.974

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101964.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019;

MENGADILI KEMBALI:
1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00
 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X