Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39468/PP/M.XII/13/2012
Tahun Putusan
: 2007
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.926.188.935,00.