bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012;